Kamis, Agustus 9

saida mak Yurisprudensi (what is Jurisprudence?)

Yurisprudensi adalah keputusan hakim terdahulu terhadap suatu perkara yang tidak diatur oleh undang-undang dan dijadikan pedoman oleh hakim lainnya dalam memutuskan perkara yang sama. Yurisprudensi lahir karena adanya peraturan perundang-undangan yang kurang atau tidak jelas pengertiannya, sehingga menyulitkan hakim dalam memutuskan suatu perkara. Yurisprudensi palingterkenal, yang kerap dijadikan contoh adalah yurisprudensi mengenai pencurian arus listrik.

Tidak ada komentar: