Selasa, September 1

"PRESUMPTION OF INNOCENCE" PRADUGA TAK BERSALAH



adalah asas di mana seseorang dinyatakan tidak bersalah hingga pengadilan menyatakan bersalah. Asas ini sangat penting pada demokrasi modern dengan banyak negara memasukannya kedalam konstitusinya.
Deskripsi dari asas praduga tidak bersalah
asas yg menyatakan bahwa setiap orang yg disangka, ditangkap, ditahan, dituntut, atau diperiksa pd sidang pengadilan, wajib dianggap tidak bersalah sampai adanya putusan hakim yg berkekuatan hukum yg menyatakan bahwa tersangka atau tertuduh bersalah; (arti)
sumber: kbbi3
Tell me not in mournful numbers/live is but an empty dream? / For the soul is dead that slumbers/and things are not what they seem.
(Henry Wardsworth Longfellow: A Psalm of Live)

Penggalan puisi klasik dari Longfellow tersebut diatas secara puitis dapat menggambarkan adanya penyimpangan eksistensi dari asas praduga tak bersalah di ranah hukum negara ini.

Tidak ada komentar: