This blog contains all the knowledge that I have learned. I hope you all find this useful to you.
Kamis, Agustus 9
saida mak Yurisprudensi (what is Jurisprudence?)
Yurisprudensi adalah keputusan hakim terdahulu
terhadap suatu perkara yang tidak diatur oleh undang-undang dan dijadikan
pedoman oleh hakim lainnya dalam memutuskan perkara yang sama. Yurisprudensi
lahir karena adanya peraturan perundang-undangan yang kurang atau tidak jelas
pengertiannya, sehingga menyulitkan hakim dalam memutuskan suatu perkara.
Yurisprudensi palingterkenal, yang kerap dijadikan contoh adalah yurisprudensi
mengenai pencurian arus listrik.

Langganan:
Posting Komentar (Atom)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar