Bahwa, dasar yang pokok dalam menjatuhi pidana pada
orang yang telah melakukan perbuatan pidana adalah norma yang tidak tertulis:
Tidak dipidana jika tidak ada kesalahan.
Asas Legalitas (Principle of Legality) adalah asas
yang menentukan bahwa tidak ada perbuatan yang dilarang dan diancam dengan
pidana jika tidak ditentukan terlebih dahulu dalam per Undang - Undangan.
Biasanya ini juga dikenal dengan bahasa latin yaitu: “Nullum dellictum
nulla poena sine previa lege " .
Asas Legalitas ini mengandung tiga pengertian, yaitu:
- Tidak ada perbuatan yang dilarang dan diancam dengan pidana jika hal itu terlebih dahulu belum dinyatakan dalam aturan Undang - undang.
- Untuk menentukan adanya perbuatan pidana tidak boleh digunakan analogi.
- Aturan - aturan hukum pidana tidak berlaku surut ( Retroactive )
sumber: kbbi
Tidak ada komentar:
Posting Komentar