adalah asas di mana
seseorang dinyatakan tidak bersalah hingga pengadilan menyatakan bersalah. Asas
ini sangat penting pada demokrasi modern dengan banyak negara memasukannya
kedalam konstitusinya.
Deskripsi dari asas praduga tidak bersalah
asas yg menyatakan bahwa setiap orang yg disangka,
ditangkap, ditahan, dituntut, atau diperiksa pd sidang pengadilan, wajib
dianggap tidak bersalah sampai adanya putusan hakim yg berkekuatan hukum yg
menyatakan bahwa tersangka atau tertuduh bersalah; (arti)
sumber: kbbi3
Tell me not in mournful numbers/live is but an empty dream? / For the
soul is dead that slumbers/and things are not what they seem.
(Henry Wardsworth Longfellow: A Psalm of Live)
Penggalan puisi klasik dari Longfellow tersebut diatas
secara puitis dapat menggambarkan adanya penyimpangan eksistensi dari asas
praduga tak bersalah di ranah hukum negara ini.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar